Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

BI dan Polda Banten Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang di Cikupa: Waspada, Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

127
×

BI dan Polda Banten Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang di Cikupa: Waspada, Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Ameriza Ma’ruf Moesa, menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas keberhasilan mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah yang terjadi di Cikupa, Tangerang, pada 19 Januari 2025.

Menurut Ameriza, berdasarkan penelitian Bank Indonesia, barang bukti uang palsu yang diamankan memiliki kualitas sangat rendah dan mudah dikenali dengan metode sederhana 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. “Warnanya pudar, tidak ada watermark, dan tidak memenuhi standar cetak intaglio maupun blind code,” ujar Ameriza.

BI menegaskan akan mendukung penuh proses penegakan hukum melalui klarifikasi, keterangan ahli, hingga menjadi saksi ahli untuk memastikan keaslian uang Rupiah. Selain itu, BI terus menjalankan langkah pre-emptif dan preventif untuk mencegah peredaran uang palsu, di antaranya:

  1. Pre-Emptif: Meningkatkan kualitas unsur pengaman Rupiah, menyediakan layanan klarifikasi keaslian uang melalui aplikasi BI-CAC, dan mengoordinasikan hasil analisis dengan pemerintah.
  2. Preventif: Mengedukasi masyarakat lewat kampanye nasional Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, yang mengajarkan cara mengenali ciri keaslian uang Rupiah serta mengajak masyarakat menjaga dan merawat Rupiah.
Baca juga:  Pelayanan Samsat Cilegon Ditingkatkan, AKP Mulya Sugiato Kerahkan Pasukan Tambahan dan Buka Loket Hingga Malam

Ameriza mengingatkan masyarakat bahwa pemalsuan Rupiah adalah kejahatan serius. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan uang dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dengan sengaja dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap Rupiah dengan meningkatkan rasa cinta, bangga, dan pemahaman terhadap nilai Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Bank Indonesia:

 

Dengan sinergi antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat diminimalisir demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap Rupiah. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *