Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Tawuran Pelajar di Tangerang Tewaskan Satu Remaja, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

45
×

Tawuran Pelajar di Tangerang Tewaskan Satu Remaja, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berhasil diamankan.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Banner

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujarnya.

Menurut Indra Waspada, tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Bentrokan tersebut mengakibatkan seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

Baca juga:  DLH Kabupaten Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah yang Tutupi Kali di Tirtayasa

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” kata Indra Waspada.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, Humaedi, menyampaikan bahwa para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” ujar Humaedi.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang, Sandro Tree Bahara, mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!