Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang Resmi Ditahan, Termasuk Oknum Brimob

173
×

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang Resmi Ditahan, Termasuk Oknum Brimob

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Penyidik Satreskrim Polres Serang akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), karyawan PT GRS.

“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).

Kronologi dan Peran Pelaku

Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku.

  • KA, BM, dan AR: memiting, menendang, memukul, dan menginjak staf Humas KLH, Anton.
  • SI dan AJ: melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Tak hanya itu, keterlibatan oknum aparat juga ikut disorot. Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan Briptu TR ditetapkan tersangka dan ditahan karena terbukti memukul staf Humas, sementara oknum Brimob TG tidak terbukti karena justru melerai.

Baca juga:  Aksi Nekat Bajing Loncat di Cilegon Terekam Kamera, Dua Pelaku Diciduk Polisi Usai Video Viral

Akar Masalah: PT GRS Bandel, Melepas Segel KLH

Insiden pengeroyokan bermula saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan mendatangi PT GRS untuk melakukan penutupan operasional pabrik yang kedapatan melepas segel polisi dan kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel karena pencemaran lingkungan.

“Kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” jelas Kapolres.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat, demi menjamin rasa keadilan dan menjaga marwah hukum.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *