Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Aduh! Diduga Belum Berizin Lengkap, Galian Pasir Ciwandan “Numpang” PT Delimas Lestari, Nama Najmudin Ikut Terseret

12
×

Aduh! Diduga Belum Berizin Lengkap, Galian Pasir Ciwandan “Numpang” PT Delimas Lestari, Nama Najmudin Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Aktivitas galian pasir di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, disorot lantaran diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Aktivitas tersebut bahkan disebut-sebut menggunakan atau “menumpang” perizinan milik PT Delimas Lestari.

Banner

Nama PT Delimas Lestari dalam informasi yang beredar di lapangan juga dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Najmudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi resmi yang memastikan hubungan kepemilikan maupun keterlibatan Najmudin dalam aktivitas galian tersebut.

Pantauan di lokasi, sejumlah truk terlihat keluar-masuk area galian untuk mengangkut material hasil pengerukan.

Seorang warga setempat yang juga merupakan ketua RT mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan sumber di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kegiatan galian pasir itu disebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

“Tambang itu diduga izinnya didompleng atau menumpang menggunakan PT Delimas Lestari milik Pak Dewan Cilegon,” kata sumber tersebut, Kamis (17/9/2026).

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, sumber tersebut menyebut proses perizinan aktivitas galian masih dalam pengurusan.

Baca juga:  Banten Raih Paritrana Award 2025, Andra Soni Tegaskan Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, aktivitas galian pasir tersebut disebut dikelola oleh seseorang bernama Arifana Hidayatullah, yang dikenal dengan sapaan Cepot.

“Ya, tambang ini baru dua bulan operasi. Bilangnya lagi diurus perizinannya. Kalau pakai PT Delimas itu, pakai jalannya saja sudah kontrak,” ujar sumber tersebut.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya informasi berbeda mengenai penggunaan PT Delimas Lestari. Di satu sisi, muncul dugaan penggunaan perizinan perusahaan untuk aktivitas galian, sementara sumber di lapangan menyebut hubungan dengan PT Delimas Lestari berkaitan dengan penggunaan akses jalan yang telah dikontrakkan.

Perbedaan informasi tersebut penting untuk diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya mengenai legalitas kegiatan galian, izin yang dimiliki pengelola, titik lokasi yang diperbolehkan, serta bentuk hubungan antara pengelola galian dengan PT Delimas Lestari.

Aktivitas galian yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut juga menjadi perhatian yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan yang berlaku.

Baca juga:  Najib Hamas Serukan Perang Total Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola yang disebut bernama Arifana Hidayatullah alias Cepot belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut.

Begitu pula dengan pihak PT Delimas Lestari dan Najmudin belum memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan nama perusahaan tersebut dengan aktivitas galian pasir di Ciwandan.

RubrikBanten membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, PT Delimas Lestari maupun Najmudin untuk memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!