CILEGON, RUBRIKBANTEN — Aktivitas galian pasir di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, disorot lantaran legalitas kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Aktivitas pengerukan material pasir itu disebut baru berjalan sekitar dua bulan. Namun, alat berat dan sejumlah truk tetap terlihat beroperasi mengangkut material hasil galian dari lokasi.
Pantauan di lokasi, Kamis (17/9/2026), terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator atau beko melakukan pengerukan material hingga membentuk tebing pada area galian.
Sejumlah truk juga tampak keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil pengerukan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Arifana Hidayatullah, yang dikenal dengan sapaan Cepot.
Salah seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, perizinan kegiatan galian tersebut disebut masih dalam proses pengurusan.
“Ya, tambang ini baru dua bulan operasi, bilangnya lagi diurus perizinannya,” ujar sumber tersebut, Kamis (17/9/2026).
Dalam keterangannya, sumber juga menyebut nama PT Delimas Lestari dalam aktivitas di lokasi tersebut. PT Delimas Lestari disebut berkaitan dengan anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Najmudin.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, penggunaan nama PT Delimas Lestari disebut berkaitan dengan kerja sama penggunaan akses jalan menuju lokasi galian.
“Kalau pakai PT Delimas itu, pakai jalannya saja sudah kontrak,” kata sumber tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan dasar perizinan aktivitas galian pasir yang saat ini berjalan. Terlebih, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk terlihat berlangsung di lapangan.
Di sisi lain, informasi mengenai keterkaitan PT Delimas Lestari dengan aktivitas galian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat hubungan perizinan, kerja sama usaha, atau sebatas penggunaan akses jalan.
Karena itu, legalitas kegiatan tersebut penting untuk diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk terkait kesesuaian titik kegiatan, dokumen perizinan, serta status material yang dikeruk dan diangkut dari lokasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pengelola yang disebut bernama Arifana Hidayatullah alias Cepot maupun pihak PT Delimas Lestari mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan dan hubungan penggunaan nama perusahaan tersebut.
Rubrikbanten juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun PT Delimas Lestari sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.















