CILEGON, RUBRIKBANTEN – Proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna Tunas Mekar, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, memunculkan polemik setelah adanya pencabutan dukungan administratif oleh pihak kelurahan terhadap panitia pemilihan yang sebelumnya telah disahkan.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan organisasi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak Kelurahan Gerem terkait alasan administratif di balik kebijakan tersebut.
Suherdi, pengurus aktif sekaligus bakal calon Ketua Karang Taruna Tunas Mekar, berharap adanya klarifikasi yang transparan agar proses organisasi tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah kelurahan. Namun kami berharap ada penjelasan yang utuh dan terbuka, karena seluruh proses sebelumnya telah dijalankan berdasarkan mekanisme organisasi dan difasilitasi secara administratif,” ujar Suherdi.
Kronologi Administrasi Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang dihimpun panitia, rangkaian proses telah berjalan melalui beberapa tahapan. Pada 16 Maret 2026, Plt Lurah Gerem menandatangani Surat Keputusan Nomor: 048/SK/KTTM-GRM/III/2026 tentang pembentukan panitia pemilihan ketua.
Selanjutnya, pada 26 April 2026, panitia menetapkan tata tertib pemilihan melalui rapat pleno. Sehari berselang, 27 April 2026, panitia mengajukan permohonan pengesahan dokumen hasil rapat pleno. Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani pada hari yang sama.
Namun, di tanggal yang sama pula, muncul surat pencabutan terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Panitia dan pengurus Karang Taruna baru mengetahui adanya pencabutan tersebut pada 30 April 2026.
Perbedaan waktu antara pengesahan dan pencabutan dalam hari yang sama ini menjadi perhatian sejumlah pihak karena berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dalam tata kelola administrasi.
Di sisi lain, panitia turut mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) di Kelurahan Rawa Arum yang dinilai berjalan lancar pada 30 April 2026, dengan mengedepankan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta berpedoman pada AD/ART organisasi.
Tahapan Organisasi Terancam Tertunda
Pencabutan dokumen administratif tersebut terjadi saat proses pemilihan memasuki tahapan krusial. Kondisi ini berpotensi menghambat jalannya proses organisasi, terutama terkait kepastian hukum atas keberadaan panitia dan tahapan yang telah disusun.
Sejumlah pihak menilai situasi ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Situasi yang berkembang juga mendorong harapan agar Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dapat melakukan penelusuran administratif guna memastikan kejelasan prosedur.
Selain itu, klarifikasi dari pihak Kelurahan Gerem dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.















