CILEGON, RUBRIKBANTEN — Polres Cilegon Polda Banten memusnahkan ratusan gram narkotika hasil pengungkapan perkara yang ditangani Satresnarkoba. Sebanyak 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi, serta 28,90 gram tembakau sintetis dimusnahkan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Selasa (15/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon, BNN Kota Cilegon, serta unsur terkait lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.
Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., menegaskan kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridzky.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pemerintah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media hingga masyarakat luas dinilai penting, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media, serta seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Cilegon.
Rinciannya, sabu seberat netto 398,48 gram, 356 butir ekstasi dengan berat netto sekitar 135,34 gram, serta tembakau sintetisseberat netto 28,90 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan dalam proses penyidikan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender hingga seluruh barang bukti tidak lagi dapat digunakan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.
Polres Cilegon menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang terlarang yang berhasil diamankan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
Perang terhadap narkotika pun dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian, keberanian melapor, serta kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaannya.















