Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gunung Pinang Dikeruk Diam-diam! Warga Murka, Proyek Wisata Tanpa Izin Dituding Ancam Bencana

1176
×

Gunung Pinang Dikeruk Diam-diam! Warga Murka, Proyek Wisata Tanpa Izin Dituding Ancam Bencana

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Awan kelabu menyelimuti proyek wisata alam di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Warga setempat berang menyusul aktivitas pembangunan yang diduga kuat tak mengantongi izin lingkungan (Amdal) dan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

Kemarahan warga diungkap langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Pejaten, Agung Saeful, yang menyebut proyek tersebut sudah berjalan lebih dari sepekan secara sepihak.

“Pohon-pohon sudah ditebang, tapi kami warga tidak pernah diajak bicara. Kami khawatir ini akan menimbulkan banjir dan longsor, apalagi musim hujan sudah dekat,” ujar Agung, Selasa (29/4/2025).

Gunung Pinang sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan lindung, namun kini, menurut Agung, sudah berubah wajah. Pohon-pohon ditebang habis, dan penerangan sudah dipasang di malam hari, memunculkan kecurigaan publik akan legalitas proyek tersebut.

“Kami sudah minta dokumen Amdal dan izin pembangunan, tapi pengelola tidak bisa menunjukkannya. Ini proyek besar, tapi kami warga sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.

Agung juga menyesalkan sikap pasif Perhutani Provinsi Banten, yang hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang dikerjakan oleh pihak swasta dari luar daerah.

Baca juga:  Andra Soni Siap Kawal Hari Masyarakat Adat Sedunia: Ratusan Desa Adat Jadi Teladan Kemandirian Pangan

Senada, Kepala Desa Pejaten, Ahmad Rofei, menyebut penolakan terhadap proyek ini datang dari hampir seluruh lapisan masyarakat.

“Sebelum ada proyek saja wilayah kami sering banjir. Sekarang pohon-pohon sudah hilang, resiko longsor makin besar. Ini membahayakan keselamatan warga,” ujarnya.

Rofei memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi dari pelaksana proyek kepada pihak desa.

“Besok kami akan menggelar audiensi bersama Perhutani dan Karang Taruna. Kami ingin kejelasan dan penghentian proyek ini sebelum menimbulkan bencana,” tandasnya.

Dari pihak Perhutani, Adang Mulyana, Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Banten, mengonfirmasi bahwa proyek ini digarap oleh PT Tampomas Putraco, yang ditunjuk untuk membangun ulang kawasan wisata Gunung Pinang.

“Kontrak kerja sama ditandatangani tanggal 8 April 2025 dan berlaku selama dua tahun,” ungkap Adang.

Namun demikian, pernyataan ini belum menjawab kekhawatiran warga soal izin lingkungan, serta dampak ekologis dari aktivitas pembangunan yang dinilai gegabah.

Kini, masyarakat Desa Pejaten bersatu menyuarakan satu tuntutan: hentikan proyek sebelum alam murka dan rakyat jadi korban.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *