Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

KPID Banten Tegas! Efi Afifi Bongkar Iklan Obat “Overclaim” di TV dan Radio, Ingatkan Bahaya Klaim Berlebihan ke Publik

81
×

KPID Banten Tegas! Efi Afifi Bongkar Iklan Obat “Overclaim” di TV dan Radio, Ingatkan Bahaya Klaim Berlebihan ke Publik

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kualitas siaran publik. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Siaran Iklan yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Rabu (29/10/2025), Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Dr. Efi Afifi, M.Pd, tampil sebagai narasumber utama dan menyoroti maraknya iklan obat serta makanan yang melanggar aturan penyiaran.

Di hadapan para petugas kesehatan keliling (kesling) Puskesmas se-Kota Serang, Efi Afifi menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 46 yang menegaskan larangan iklan niaga yang menyinggung agama, ideologi, atau merendahkan kelompok tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh materi iklan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPID.

“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), iklan harus tunduk pada etika pariwara Indonesia. Iklan obat tidak boleh menggunakan pernyataan superlatif atau memberikan janji berlebihan yang menyesatkan masyarakat,” tegas Efi.

Lebih lanjut, ia mengutip UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) huruf (j), yang melarang pelaku usaha mengiklankan produk secara berlebihan dengan klaim seperti “aman”, “tanpa efek samping”, atau “tidak berbahaya” tanpa bukti ilmiah yang jelas.

Baca juga:  Dilantik Meriah, Kwarcab Pramuka Cilegon Masih “Tanpa Rumah”: Ketua Baru Curhat Pernah Diusir dari Sekretariat

Efi mengungkapkan, KPID Banten melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran telah memanggil delapan lembaga penyiaran karena menayangkan iklan obat yang melanggar ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran. Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari iklan produk yang overclaim dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengawasi konten iklan obat dan makanan di televisi maupun radio.

“KPI berfungsi mewadahi aspirasi publik. Jadi jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan ke KPID. Kami juga terus mengawasi agar porsi iklan niaga tidak melebihi 20 persen dari total jam siaran di lembaga penyiaran swasta,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyawati, SKM, MKM, Ketua Tim Mutu dan PIRT Dinas Kesehatan Kota Serang, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan KPID Banten dalam pengawasan siaran iklan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

“Kami bertugas mengawasi produknya, sementara KPID berperan memastikan iklannya sesuai aturan. Kehadiran KPID Banten, khususnya bidang pengawasan isi siaran, sangat membantu kami dalam mewujudkan pengawasan yang komprehensif,” ujar Mulyawati.

Baca juga:  Tak Ada Libur untuk Pelayanan Publik: Kakanwil BPN DKI Pastikan Kantah Jakarta Utara Siaga Penuh di Libur Nataru

Dengan sinergi antara Dinas Kesehatan dan KPID Banten ini, diharapkan penyiaran iklan di televisi dan radio semakin berintegritas, edukatif, dan tidak menyesatkan publik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *