Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahSosialTeknologi

Website Desa Nyaris Rp 100 Juta Tak Kunjung Ada, Polisi Masih Tidur?

385
×

Website Desa Nyaris Rp 100 Juta Tak Kunjung Ada, Polisi Masih Tidur?

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang mandek tanpa kejelasan. Meski laporan demi laporan sudah masuk ke kepolisian, langkah konkret penegakan hukum seolah jalan di tempat.

Kasus ini mencuat sejak 21 Februari 2025, ketika sebuah perusahaan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan praktik monopoli dan mark-up harga pengadaan website desa. Biaya proyek yang mencapai hampir Rp 97 juta per desa dianggap janggal dan memberatkan anggaran, apalagi hasilnya nihil.

Kecurigaan makin menguat setelah Kepala Desa Wanayasa, Tobri, ikut melaporkan dugaan penipuan proyek serupa pada 11 Maret 2025. Meski pembayaran dilakukan sejak tahun lalu, website yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Laporan yang semula ditangani Polda Banten dialihkan ke Polres Serang. Namun, hingga kini, tak ada titik terang.

Desakan dari masyarakat pun kian menguat. Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) menyebut lambannya penanganan kasus ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di daerah.

“Sudah jelas ada dugaan kerugian keuangan desa, tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami minta Kapolres Serang segera buka suara dan bertindak,” tegas Sagita, perwakilan FORMASAT, pada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Baca juga:  Tinawati Andra Soni dan PIKK PLN UID Banten Sambangi Baduy: Bawa Misi Lestarikan Budaya dan Berdayakan Masyarakat Adat

Sagita juga mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti kuat: surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, hingga bukti pembayaran. “Ini bukan tuduhan kosong. Kalau serius, harusnya proses hukum sudah berjalan sejak lama,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Nanti perkembangan perkaranya diberitahukan melalui SP2HP ke pelapor,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Namun ironisnya, Andi justru mengaku belum mengetahui pelimpahan perkara dari Polda.
“Nanti saya cek pelimpahannya,” tutupnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *