CILEGON, RUBRIKBANTEN – Gelombang kemarahan melanda kalangan insan pers Banten menyusul aksi kekerasan brutal terhadap delapan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Aksi pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum aparat, sekuriti perusahaan, hingga anggota ormas itu memicu solidaritas besar-besaran dari para jurnalis. Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon secara tegas mengecam insiden ini, bahkan mendesak Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, untuk turun tangan langsung membongkar kasus yang dinilai sarat kepentingan gelap tersebut.
“Luka Kami, Luka Bersama”
Reaksi cepat datang dari Kota Cilegon. Puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas di Landmark Kota Cilegon sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan yang dianggap mengancam kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.
Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, menegaskan bahwa luka yang diderita para korban adalah luka bersama seluruh jurnalis di Banten.
“Kita wartawan di Provinsi Banten adalah satu keluarga, satu kekuatan. Kekerasan terhadap kawan-kawan kita di Serang menjadi kesakitan yang sama bagi kami di Cilegon,” ujarnya lantang.
Ican, sapaan akrabnya, bahkan menuding ada motif lebih dalam di balik pengeroyokan ini. Menurutnya, PT Genesis bukan kali pertama terseret catatan hukum, khususnya terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Diduga perusahaan ini kembali beroperasi dengan dibekingi ormas dan oknum aparat tertentu. Fakta ini menunjukkan Banten masih rentan dikuasai premanisme dan praktik kotor yang berlindung di balik seragam,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan wartawan di lokasi liputan kemungkinan besar dianggap sebagai ancaman bagi aktivitas ilegal. Karena itu, kasus ini harus jadi ujian awal komitmen Kapolda Banten yang baru.
“Jangan sampai kasus ini mencoreng institusi hukum. Kami mendesak Kapolda bertindak tegas agar tidak ada lagi kekerasan terhadap profesi jurnalis,” ucapnya.
Pelanggaran Hukum dan Demokrasi
Ketua JPC, Hairul Alwan, menuntut seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali diproses secara hukum. “Baik karyawan, ormas, maupun oknum aparat, semua harus ditindak. Sebab, ini jelas-jelas menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” ujarnya.
Alwan menegaskan, serangan terhadap wartawan bukan sekadar penganiayaan, melainkan serangan langsung terhadap pilar demokrasi. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kapolda harus bertindak, titik!” pungkasnya.















