Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wamen ATR/BPN dan AHY Serahkan Ratusan Sertipikat di Gunungkidul, Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Rakyat

134
×

Wamen ATR/BPN dan AHY Serahkan Ratusan Sertipikat di Gunungkidul, Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Rakyat

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Pemerintah terus mempercepat program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui sinergi lintas sektor. Komitmen itu kembali dibuktikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Desa Kelor, Gunungkidul.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” tegas Wamen Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, serta 3 Sertipikat Tanah Wakaf. Seluruhnya merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut Wamen Ossy, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ini dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” ujarnya penuh harap.

Baca juga:  Basarnas Banten All Out Amankan Mudik Lebaran 2025: 146 Juta Jiwa Jadi Fokus Pengawasan

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan warga agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat dengan bijak.

“Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga. Jangan sampai hilang, apalagi dijual atau digadaikan tanpa alasan mendesak. Simpan baik-baik, karena itu aset berharga,” pesan Sultan.

Senada dengan itu, Menko AHY juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dokumen tersebut.

“Sertipikat Hak Milik adalah bukti sah negara mengakui kepemilikan tanah Bapak/Ibu. Jangan sembarangan dipinjamkan atau disalahgunakan, agar tidak menjadi korban kejahatan pertanahan,” tegasnya.

Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanah sudah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan melalui program PTSL yang terus digencarkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Gunungkidul dan perwakilan Kementerian terkait.

Baca juga:  Dimyati Usai Dilantik: Ini Amanah Masyarakat, Besok Langsung Ngantor

Langkah nyata ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berkelas dunia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *