CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan bahwa Kebijakan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang resmi berlaku juga di wilayah Kota Cilegon. Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.
“Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun. Itu juga mencakup wilayah Cilegon. Untuk jalan protokol, kami sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, jadi kendaraan tambang hanya boleh melintas mulai pukul 00.00 sampai pukul 05.00 WIB,” ujar Robinsar, Rabu (29/10/2025).
Robinsar menegaskan bahwa Pemkot Cilegon akan mengoptimalkan pembagian tugas petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Paling kami optimalkan pembagian tugas saja. Setiap wilayah punya tanggung jawab masing-masing — kalau batasnya Cilegon ya kami yang tangani, kalau Serang ya wilayah mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh instruksi Gubernur Banten Andra Soni dan Menteri Perhubungan dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di wilayahnya.
“Iyah, kami optimalkan apa yang menjadi instruksi Pak Gubernur, dan yang dari Pak Menteri juga akan kami jalankan sebaik mungkin,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menjelaskan bahwa Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah cepat menertibkan aktivitas truk tambang yang selama ini menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, dan meningkatnya risiko kecelakaan di sejumlah titik wilayah Banten.
“Kebijakan ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Waktu operasional angkutan tambang dibatasi hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” ujar Andra Soni.
Selain pembatasan waktu, Kepgub tersebut juga menetapkan jalur khusus yang diperbolehkan dilalui truk tambang, mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa ruas jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mendukung langkah Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib dan berkelanjutan.















