Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Aktivis Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Putusan PTUN Jakarta Soal Setu Ranca Gede: Pemkab dan Pemprov Banten Diminta Buka Suara

185
×

Aktivis Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Putusan PTUN Jakarta Soal Setu Ranca Gede: Pemkab dan Pemprov Banten Diminta Buka Suara

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang penetapan status kepemilikan 25 hektar lahan Setu Ranca Gede di Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Boim Raffael Albantani, pentolan Aktivis Merah Putih Banten, menilai putusan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya permainan antar pihak.

“SK Gubernur Banten itu sudah sangat jelas menyatakan bahwa Setu Ranca Gede adalah milik Pemerintah Provinsi Banten. Aset itu sudah terinventarisir dan teregistrasi di dokumen pengelolaan aset daerah. Artinya, sah milik Pemprov Banten,” tegas Boim, Kamis (23/10).

Boim mengingatkan bahwa sebelumnya PTUN Serang sudah memutuskan secara terang benderang bahwa Setu Ranca Gede berstatus milik sah Pemprov Banten. “Lalu kenapa PTUN Jakarta justru membatalkannya? Apakah ada ‘main mata’ antara pihak-pihak tertentu dengan PTUN Jakarta, Kejati Banten, Pemkab Serang, bahkan Pemprov Banten dan DPRD-nya?” cetus Boim dengan nada geram.

Menurut informasi yang diterima Boim, perkara di PTUN Jakarta merupakan upaya hukum banding dari pihak pengembang kawasan Modern Cikande—Modern Industrial Estate—yang disebut sebagai pembeli lahan Setu tersebut. “Sekarang di atas lahan itu sudah berdiri pabrik-pabrik. Tapi yang aneh, PTUN Jakarta justru menjatuhkan putusan hanya kepada satu orang dari 29 pihak yang diperiksa oleh Kejati Banten,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Dorong Zakat Terpusat dan Legal, Baru 30 Persen DKM Miliki UPZ

Boim menilai langkah tersebut melampaui batas kewenangan pengadilan dan terkesan dipaksakan. Ia pun menyebut proses hukum alih fungsi lahan Setu Ranca Gede yang terkesan terburu-buru sebagai sesuatu yang “ganjil dan sarat kejanggalan.”

“Kita harus tahu siapa inisiator utama, siapa eksekutor lapangan, berapa nilai transaksi seluruhnya, dan kemana aliran uang hasil jual beli lahan itu. Jangan sampai ada dana yang menguap ke pihak-pihak tertentu, baik individu maupun kelembagaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boim menilai Pemkab Serang harus paling bertanggung jawab untuk menjelaskan dan membuktikan tidak adanya kerja kolektif atau manipulasi administratif dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

“Banyak kalangan menduga ini penuh rekayasa — mulai dari penghilangan paksa situs danau hingga pengalihan kepemilikan yang terlalu mudah. Bahkan gugatan di PTUN Jakarta pun bisa dimenangkan. Ini kan aneh,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Boim bersama sejumlah aktivis berencana meminta klarifikasi resmi dari semua pihak yang pernah diperiksa oleh Kejati Banten, termasuk Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

Baca juga:  PLN Dukung PIK 6: Sinergi Raksasa dengan Agung Sedayu Demi Kawasan Hijau Berkelas Dunia

“Kalau sulit, kami akan minta Komisi Informasi Daerah (KID) Banten untuk menjembatani. Tujuannya satu: memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan terang benderang,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *