Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wagub Dimyati Bongkar Rencana APBD Banten 2025: Sekolah Gratis Jalan Terus, Anggaran Dipangkas Rp921 Miliar

232
×

Wagub Dimyati Bongkar Rencana APBD Banten 2025: Sekolah Gratis Jalan Terus, Anggaran Dipangkas Rp921 Miliar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah memaparkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (15/8/2025).

Dimyati menegaskan, perubahan APBD ini disusun untuk memperkuat perencanaan prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan visi-misi kepala daerah dan program nasional Presiden Prabowo Subianto, terutama melalui tema “Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan” yang menitikberatkan pada pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan.

“Semua ini untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, dan memaksimalkan kinerja Pemprov Banten,” tegas Dimyati.

Fokus utama perubahan APBD 2025 mencakup program sekolah gratis, pembangunan konektivitas kawasan produktif ekonomi, penguatan SDM, kesehatan, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga swasembada pangan dan dukungan UMKM. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi prioritas.

📉 Anggaran Berkurang Rp921,68 Miliar
Dimyati mengungkapkan, total belanja daerah mengalami penurunan dari Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun atau berkurang Rp921,684 miliar (7,78%). Rinciannya: belanja operasi Rp7,288 triliun, belanja modal Rp1,2 triliun, belanja tak terduga Rp38,988 miliar, dan belanja transfer Rp2,391 triliun. Tercatat defisit Rp305,987 miliar.

Baca juga:  Cilegon 26 Tahun: Kota Industri, Luka Sosial Menganga

Meski demikian, alokasi belanja wajib tetap sesuai ketentuan perundang-undangan. Belanja pendidikan mencapai 30,43% (di atas batas minimal 20%), belanja infrastruktur publik 39,83%, APIP 0,11%, pendidikan dan pelatihan ASN 0,25%, serta belanja pegawai di luar TKD guru sebesar 22,89% (di bawah batas maksimal 30%).

“Perubahan ini bukan sekadar angka, tapi peta jalan untuk membawa Banten lebih maju dan rakyatnya lebih sejahtera,” pungkas Dimyati.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *