Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Vonis Mengejutkan! Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hanya Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 1,25 Triliun

140
×

Vonis Mengejutkan! Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hanya Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 1,25 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Kamis (20/11/2025).

Selain hukuman badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lain, Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), masing-masing dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara serta vonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara untuk Ira.

“Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Ketiga terdakwa dinilai bertanggung jawab dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun terkait dugaan korupsi proses akuisisi saham PT JN pada 2019–2022. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kapal yang diakuisisi melalui transaksi tersebut sudah tua, karam, dan tidak layak operasional.

Baca juga:  Anyer Diserbu Wisatawan Luar Daerah, Bogor dan Depok Kuasai Pantai Sejak Subuh

Perkara ini bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019, namun dalam perkembangannya berubah menjadi proses akuisisi saham. Jaksa menyebut perubahan skema tersebut difasilitasi melalui dua keputusan direksi yang dianggap bertujuan mempermudah eksekusi akuisisi.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski terbukti melakukan tindakan merugikan keuangan negara, vonis yang dijatuhkan hakim tetap menimbulkan tanda tanya publik karena berbanding jauh dari tuntutan jaksa.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten