SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengerahkan tiga langkah pengamanan super ketat terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Tiga jurus tersebut meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum, yang menjadi garda terdepan untuk menutup celah penyimpangan dan praktik korupsi.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di Aula BPKAD Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Persoalan Mengemuka: Aset Tanah Jadi Fokus Utama
Deden mengungkapkan, sejumlah persoalan krusial ditemukan di lapangan terkait aset tanah milik Pemda, mulai dari:
1. Tidak adanya batas-batas kepemilikan
2. Aset dikuasai pihak ketiga
3. Tumpang tindih lokasi dan sertifikat
4. Keterbatasan anggaran sertifikasi
5.
Data aset yang belum diperbarui
Untuk itu, Pemprov Banten menegaskan perlunya inventarisasi dan rekonsiliasi menyeluruh antara BPKAD dan seluruh OPD pengguna aset. Termasuk penetapan kategorisasi aset tanah Pemda secara terpadu.
“Agar jelas itu masuk kategori satu, dua, atau tiga dan wajib melibatkan OPD pengguna, pengurus barang, dan kantor pertanahan BPN,” tegas Deden.
Pembentukan Tim Gabungan dan Pendampingan Kejari
Upaya pengamanan dilanjutkan dengan langkah strategis lain, di antaranya:
1. Penyediaan anggaran sertifikasi
2. Pembentukan tim gabungan Pemda–BPN
3. Penunjukan PIC khusus untuk komunikasi dengan BPN
4. Pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 dipastikan harus berjalan tanpa hambatan, termasuk penyelesaian tunggakan sertifikasi dari tahun sebelumnya.
BPN: Kunci Keberhasilan Adalah Kolaborasi Tanpa Celah
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi konkret dan berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan aset daerah.
“Dalam pengamanan aset, kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya.
Ia meminta jajaran BPN untuk langsung menetapkan indikator pasti terkait kecepatan dan hasil penyelesaian.
KPK Tegas: Sertifikasi 100% Tidak Boleh Ditunda Lagi
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK Arif Nur Cahyo menegaskan bahwa sertifikasi BMD di Banten harus tuntas tanpa menunggu pergantian periode.
Menurutnya, hingga kini tingkat sertifikasi BMD di Banten masih belum maksimal dan menjadi risiko besar yang wajib dimitigasi. Oleh karena itu, langkah cepat setelah rapat koordinasi menjadi keharusan.
Percepatan Sertifikasi Buktikan Progres Signifikan
Evaluasi KPK menunjukkan peningkatan tajam:
📍 1 Mei 2025 → 1.129 bidang tersertifikasi (73,88%)
📍 20 November 2025 → 1.213 bidang tersertifikasi (79,38%)
Target penyelesaian sertifikasi tahun 2025 mencapai 143 bidang, tersebar di:
| Kabupaten/Kota | Target Bidang |
|---|---|
| Kota Cilegon | 3 |
| Kota Tangsel | 16 |
| Kota Tangerang | 23 |
| Kabupaten Tangerang | 15 |
| Kabupaten Lebak | 11 |
| Kota Serang | 26 |
| Kabupaten Serang | 25 |
| Kabupaten Pandeglang | 24 |
Seluruh wilayah tersebut menjadi prioritas utama dalam gerakan percepatan sertifikasi aset Pemprov Banten.
Dengan strategi menyeluruh menggandeng KPK, BPN, dan Kejaksaan, Pemprov Banten menegaskan tekad untuk memastikan setiap aset daerah aman, bersertifikat, dan bebas dari risiko korupsi.















