Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

UU ITE Bukan Momok! SMSI Guncang Jakarta dengan Dialog Nasional: Media Baru Harus Melek Hukum Digital

74
×

UU ITE Bukan Momok! SMSI Guncang Jakarta dengan Dialog Nasional: Media Baru Harus Melek Hukum Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan kiprahnya di dunia pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE”, Selasa (28/10/2025), di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat. Acara ini menjadi salah satu rangkaian menuju peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, hingga kreator digital untuk mengupas tuntas penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku media digital di era keterbukaan informasi.

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seimbang dengan tanggung jawab sosial.

Dialog nasional ini menghadirkan narasumber lintas disiplin, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Baca juga:  Stop Tambah Honorer di 2025: Wamendagri Tegaskan Sistem Baru Akan Diterapkan

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE bukanlah alat untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika.

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial dari suatu konten.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru dan konten digital.

“Siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. Jangan lupakan kode etik, karena informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar viral,” ujarnya.

Pakar komunikasi politik Prof. Henri Subiakto memaparkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi kini menekankan unsur kesengajaan dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya.

“Unsur ‘dengan sengaja’ menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” jelasnya.

Baca juga:  Dimyati dan Yandri Gaungkan Kebangkitan Budaya Minang di Perantauan

Menurut Henri, revisi UU ITE 2024 adalah upaya menyeimbangkan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Kreator konten dan CEO Kanal Anak Bangsa TV, Rudi S. Kamri, menilai bahwa UU ITE tidak perlu ditakuti jika pelaku media dan kreator konten memahami batas hukum.

“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ujarnya.

Dialog berlangsung hangat dan interaktif, diikuti pengurus SMSI dari seluruh Indonesia secara daring maupun luring. Para peserta berdiskusi aktif soal jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah arus media baru.

Acara ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital guna menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *