TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, turun langsung memfasilitasi penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh sekolah swasta, khususnya yang dialami siswa dari keluarga kurang mampu.
Langkah cepat itu ditunjukkan saat Dimyati memediasi siswa dengan pihak sekolah melalui sambungan telepon di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Dalam dialog tersebut, Dimyati langsung meminta kepala sekolah untuk mengirimkan nomor rekening guna melunasi tunggakan siswa yang ijazahnya telah ditahan selama dua tahun.
“Segera ambil ijazahnya ya. Pak Kepsek, kirimkan nomor rekening sekolahnya, nanti saya transfer,” tegasnya.
Usai mediasi, Dimyati menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah bukan persoalan sepele, melainkan fenomena yang cukup luas dan perlu penanganan serius dari pemerintah.
“Ini bukan satu dua kasus. Bisa jadi jumlahnya puluhan ribu. Negara harus hadir memberikan solusi, terutama bagi siswa yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia berencana segera menginventarisasi data sekolah swasta yang masih menahan ijazah, sekaligus mencari formulasi kebijakan yang adil bagi semua pihak.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah skema relaksasi pembayaran, seperti pengurangan biaya hingga 50 persen dari total kewajiban. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pembentukan pusat pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.
“Ke depan, jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah. Dokumen itu sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan. Apalagi sejak tahun lalu pendidikan di sekolah swasta sudah digratiskan,” jelasnya.
Dimyati juga mengingatkan para siswa penerima bantuan agar tetap memiliki semangat tinggi untuk memperbaiki masa depan.
“Bantuan ini harus jadi motivasi untuk lebih giat belajar dan bekerja. Jangan sampai justru membuat malas,” pesannya.
Sementara itu, siswa yang menjadi korban penahanan ijazah mengaku kondisi ekonomi keluarga menjadi penyebab utama dirinya belum bisa menebus dokumen tersebut. Bahkan, setelah orang tuanya bercerai, ia kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memiliki ijazah.
“Saya sudah dua tahun belum bisa melamar kerja karena ijazah masih ditahan,” ungkapnya.















