SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 112 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika tersebut.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi warga yang merasa resah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Andri, Senin (4/5/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ratusan paket sabu yang siap edar. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka AP telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.















