Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Berawal dari Live Instagram, Polisi Gagalkan Tawuran Bocil di Cilegon

447
×

Berawal dari Live Instagram, Polisi Gagalkan Tawuran Bocil di Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satgas Jawara Street Crime Polres Cilegon berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja yang diduga akan terjadi di Lingkungan Jombang Wetan, depan ruko Pakaian Serba 35, Perumahan Metro, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025.

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan bahwa tiga remaja telah diamankan karena diduga hendak terlibat aksi tawuran yang direncanakan melalui media sosial.

“Personel Satgas Jawara saat itu tengah melakukan patroli sekitar pukul 02.30 WIB dan menerima informasi dari akun Instagram @puspet23official_ dan @clg.mistery yang sedang live, memperlihatkan rencana tawuran dengan kelompok @kampungtengah,” ujar AKBP Kemas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang diduga akan menjadi titik kumpul kedua kelompok. Saat patroli dilanjutkan ke arah Jalan Semendaran, tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tiga orang yang mencurigakan. Salah satu dari mereka terlihat membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

Ketiga remaja yang diamankan yaitu:

  • AS (16), warga Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon
  • DD (19), warga Kelurahan Cilegon, Kota Cilegon
  • M (16), warga Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
Baca juga:  Adu Strategi di Papan Catur, Wakil Gubernur Dimyati Ingatkan: Jangan Sampai Lupa Waktu

Ketiganya langsung diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk pembinaan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 buah celurit warna kuning sepanjang 1,5 meter
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 2554 UP
  • 1 unit handphone Vivo Y33T warna biru tua dengan casing pink

AKBP Kemas menegaskan, para pelaku diberikan sanksi berupa pembinaan dengan wajib hadir ke Polres Cilegon setiap hari Senin dan Kamis guna mencegah keterlibatan ulang dalam aksi kriminalitas.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para orang tua di Kota Cilegon untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya di malam hari.

“Kami harapkan anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB. Jika masyarakat menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera lapor ke polisi terdekat atau hubungi call center 110 Polres Cilegon,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten