CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon kembali menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan atau calon pekerja. Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
“Surat edaran ini resmi terbit hari ini, 20 Mei 2025. Kami menerima edaran tersebut melalui forum Kabid HI se-Indonesia,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, saat menggelar konferensi pers.
Menurut Faruk, ada sejumlah poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
- Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi ini mencakup antara lain ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
- Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau layak.
- Calon pekerja maupun karyawan diminta mewaspadai perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan ijazah sebagai syarat kerja.
Namun, Faruk menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan jika dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, dengan syarat adanya perjanjian kerja tertulis yang sah.
Faruk menekankan bahwa praktik penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Ijazah adalah hak pribadi pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan oleh pihak manapun, termasuk perusahaan,” tegasnya.
Jika perusahaan khawatir mengenai komitmen kerja, lanjutnya, maka hal tersebut harus diatur dalam kontrak kerja, bukan dengan cara menahan dokumen pribadi pekerja.
Disnaker Kota Cilegon mengajak seluruh perusahaan dan tenaga kerja untuk menaati regulasi yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang adil, profesional, dan berkelanjutan.















