Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Disnaker Cilegon Tegas! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Sanksi Hukumnya

374
×

Disnaker Cilegon Tegas! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Sanksi Hukumnya

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon kembali menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan atau calon pekerja. Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.

“Surat edaran ini resmi terbit hari ini, 20 Mei 2025. Kami menerima edaran tersebut melalui forum Kabid HI se-Indonesia,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, saat menggelar konferensi pers.

Menurut Faruk, ada sejumlah poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

  1. Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi ini mencakup antara lain ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
  2. Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau layak.
  3. Calon pekerja maupun karyawan diminta mewaspadai perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan ijazah sebagai syarat kerja.
Baca juga:  Lapas Cilegon Tanam Pohon Demi Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hijau: Komitmen Nyata di HBP ke-61

Namun, Faruk menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan jika dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, dengan syarat adanya perjanjian kerja tertulis yang sah.

Faruk menekankan bahwa praktik penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Ijazah adalah hak pribadi pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan oleh pihak manapun, termasuk perusahaan,” tegasnya.

Jika perusahaan khawatir mengenai komitmen kerja, lanjutnya, maka hal tersebut harus diatur dalam kontrak kerja, bukan dengan cara menahan dokumen pribadi pekerja.

Disnaker Kota Cilegon mengajak seluruh perusahaan dan tenaga kerja untuk menaati regulasi yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten