SERANG, RUBRIKBANTEN – Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh tersangka berinisial CC (49). Kasus ini dibongkar melalui konferensi pers yang digelar di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan.
Dalam keterangannya, AKBP Meryadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari upaya tersangka CC yang mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri. Padahal, sertifikat tersebut telah dibatalkan karena didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) palsu, yang melibatkan pemalsuan sidik jari almarhum The Pit Nio.
“Tersangka CC membuat pernyataan palsu seolah telah menguasai fisik tanah, padahal tidak pernah sama sekali menguasainya,” tegas Meryadi.
Akar Masalah: Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah Sejak 1982
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, kasus ini berakar dari transaksi tanah tahun 1982 seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. AJB No. 202/12/I/1982 yang digunakan untuk proses jual-beli ternyata terbukti dipalsukan oleh Paul Chandra, sebagaimana dinyatakan dalam putusan pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Pemalsuan tersebut menjadi dasar penerbitan SHM atas nama Sumita Chandra pada tahun 1988. Bahkan, Sumita Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal di Australia pada 2015.
Meski demikian, ahli waris Sumita Chandra, termasuk CC, tetap menguasai Sertifikat Asli SHM No. 5/Lemo tanpa hak dan bahkan mengajukan balik nama.
Dugaan Penggelapan Sertifikat dan Balik Nama Ilegal
Pada Februari 2023, tersangka CC kembali mengajukan permohonan balik nama melalui Notaris Sukamto di Kabupaten Tangerang, meski mengetahui sertifikat itu telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Hal ini memicu pelaporan dari pihak ahli waris The Pit Nio melalui kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur ke Polda Metro Jaya, namun laporan sempat dicabut.
Namun, langkah nekat CC tidak berhenti. Ia kembali memalsukan dokumen pernyataan penguasaan fisik tanah untuk mendukung proses balik nama dan diduga melakukannya demi keuntungan pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Formulir permohonan balik nama,
- Surat kuasa,
- Surat pernyataan penguasaan tanah.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
CC dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tindakan ini adalah bentuk mafia tanah yang sangat merugikan. Kami terus berkomitmen memberantas kejahatan semacam ini,” tegas Kombes Pol Dian.















