SERANG, RUBRIKBANTEN – Polres Serang menegaskan sikap tegasnya terhadap truk over dimensi dan over load (ODOL) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penyekatan di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung (Cirabit), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memutar balik sejumlah kendaraan truk pengangkut pasir dan tanah yang terbukti melanggar ketentuan kapasitas muatan.
Tak hanya menindak kendaraan ODOL, Satlantas juga memberikan sanksi terhadap sopir dump truk yang nekat parkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kendaraan dengan muatan berlebih sangat berisiko, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun terhadap kondisi jalan itu sendiri. Pasir basah yang diangkut pun turut mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujar Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, Sabtu (3/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi kendaraan barang yang tidak mematuhi ketentuan muatan, dimensi, dan tata cara pengangkutan dapat dipidana dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
“Penegakan hukum ini untuk mengingatkan bahwa berkendara harus mematuhi aturan. Bukan hanya sekadar membawa barang, tapi juga menjaga keselamatan bersama,” tegas Fery yang didampingi Kanit Patwal Ipda Sandhi Pribadi.
Menurutnya, keberadaan truk ODOL di jalur Cirabit sudah sangat meresahkan. Selain kerap menyebabkan kerusakan jalan, truk-truk ini juga menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, terlebih saat parkir sembarangan di sepanjang bahu jalan.
“Jalan Cirabit bahkan sudah seperti tempat istirahat truk. Ini tidak bisa dibiarkan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Untuk itu, Satlantas berkomitmen melanjutkan penyekatan dan penindakan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib (Kamseltibcar Lantas).
“Kami berharap semua pihak, terutama pengemudi angkutan barang, bisa lebih sadar dan menaati aturan. Jangan sampai ego pengusaha atau sopir menjadi ancaman bagi keselamatan umum,” pungkas AKP Fery.















