CILEGON, RUBRIKBANTEN – Perselisihan utang piutang antar rekan arisan di Kota Cilegon berakhir tragis. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (48), warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, tewas dibunuh secara sadis oleh dua temannya sendiri, NI (50) dan SK (52), pada Selasa, 10 Juni 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah salah satu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Cilegon, motif pembunuhan diduga dipicu oleh utang sebesar Rp10 juta yang dipinjam pelaku dari korban, di mana baru Rp3 juta yang sempat dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa korban datang ke rumah pelaku setelah dijanjikan pelunasan sisa utang. Namun pertemuan itu justru berujung petaka.
“Setibanya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban yang kemudian memicu aksi kekerasan,” ungkap AKP Hardi saat konferensi pers, Senin (16/6).
Cekcok mulut tersebut memanas hingga berujung pada penyekapan dan pembunuhan. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
“Pelaku sudah memiliki niat sejak awal untuk menghabisi korban. Ini bukan tindakan spontan, tetapi ada unsur perencanaan karena motif utang yang menumpuk serta sakit hati,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan utang piutang. Kekerasan bukan solusi apalagi sampai merenggut nyawa. (Abdillah/RB)















