Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Teriak Tuntutan, Berujung Jeruji: Polda Banten Gulung 7 Provokator Rusuh Lotte Chemical

274
×

Teriak Tuntutan, Berujung Jeruji: Polda Banten Gulung 7 Provokator Rusuh Lotte Chemical

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang mencoreng dunia investasi di Kota Cilegon. Tujuh orang yang diduga menjadi aktor utama kericuhan dalam unjuk rasa di proyek PT Lotte Chemical Indonesia kini resmi ditahan.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/06) di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Hadir dalam acara tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, serta jajaran penyidik dan media mitra.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa kasus bermula dari viralnya video aksi unjuk rasa brutal yang terjadi pada 29 Oktober 2024. Dalam video itu tampak massa melakukan intimidasi terhadap karyawan, sweeping paksa, hingga merusak properti di area proyek, khususnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4, kawasan PT Lotte Chemical Indonesia.

“Berdasarkan laporan dan rekaman yang beredar, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan berbagai peran kunci dalam kerusuhan,” ungkap Dian.

Baca juga:  Remaja Cilegon Ukir Sejarah! Lulu Putri Mascantika Pimpin Forpis Banten, Bawa Semangat Baru Kemanusiaan

Tujuh tersangka tersebut adalah MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Peran mereka mencakup orator provokatif, koordinator lapangan, pelaku sweeping, hingga penanggung jawab aksi.

Motif dari unjuk rasa disebut berkaitan dengan tuntutan agar warga lokal diberi prioritas kerja di perusahaan dan pengelolaan limbah proyek diserahkan kepada masyarakat sekitar. Namun, aksi tersebut berubah menjadi anarkis dan melanggar hukum.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 335 KUHP (ancaman kekerasan), dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di berbagai wilayah, termasuk Kota Cilegon, Serang, dan sekitar lokasi proyek.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi. “Kami tidak melarang unjuk rasa, tapi harus sesuai aturan dan tidak boleh merugikan orang lain atau merusak fasilitas,” tandasnya.

Baca juga:  Edison Sitorus Resmi Dilantik, Gubernur Andra Soni Ajak Ikabamus Perkuat Ukhuwah dan Bangun Banten

Aksi yang semula diniatkan sebagai bentuk perjuangan, kini menjadi bumerang bagi para pelaku. Dari tuntutan kerja, berakhir dengan tuntutan pidana.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *