TANGERANG, RUBRIKBANTEN –Transformasi digital di bidang pertanahan terus bergulir. Setelah Kota Cilegon menjadi percontohan, kini giliran Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Selasa (22/4/2025) beberapa hari yang lalu.
Peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Staf Ahli Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya. Acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan simulasi di hadapan PPAT se-Kota Tangerang.
“Ini trobosan baru. Cilegon sebagai pilot project sudah membuktikan efektivitasnya. Sekarang giliran Tangerang, dan berikutnya bisa Tangerang Selatan, Serang, hingga seluruh Banten,” tegas Sudaryanto.
Alur Peralihan Hak Elektronik kini menjadi lebih cepat dan efisien. Proses dimulai dari pembuatan akta oleh PPAT, unggah dokumen melalui aplikasi, hingga penerbitan Sertipikat Elektronik hanya dalam 3 hari kerja.
Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh PPAT terverifikasi melalui laman https://akta.atrbpn.go.id. Sistemnya sudah terintegrasi lintas kementerian, mencakup:
- Dukcapil untuk verifikasi data pihak terkait;
- Perpajakan untuk validasi BPHTB dan PPh;
- AHU untuk pengecekan badan hukum;
- dan sistem KKP BPN untuk pengolahan sertipikat elektronik.
Dengan ini, tidak hanya memangkas birokrasi, tapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses peralihan hak atas tanah.















