Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKesehatanKota CilegonKota SerangKota TangerangOlahragaOrganisasiPemerintahSosial

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi Oknum, Aktivis Banten Ancam Aksi Besar

625
×

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi Oknum, Aktivis Banten Ancam Aksi Besar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Front Mahasiswa untuk Lingkungan dan Agraria (FMLA) Provinsi Banten mengecam keras maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa hambatan hukum di wilayah mereka. Parahnya, aktivitas ini diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga tidak tersentuh oleh penindakan.

Tambang ilegal, termasuk stockpile batubara tanpa izin di Kampung Batu Karut, Desa Penyaungan, Kecamatan Cihara, telah melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan dokumen AMDAL bagi kegiatan berdampak besar.
  • Pasal 406 KUHP, terkait perusakan lingkungan dan kerugian publik.

Jagad Khatulistiwa, Ketua FMLA Banten, menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, namun juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Ia menyoroti dugaan kuat keterlibatan aparat yang justru menjadi “pelindung” bagi operasi tambang liar ini.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Matangkan Mudik Gratis 2026, Dorong Gotong Royong dan Perluasan Manfaat bagi Masyarakat

“Aparat seharusnya melindungi rakyat dan lingkungan, bukan menjadi bagian dari kejahatan ekologis,” tegas Jagad.

Salah satu lokasi tambang ilegal yang disebut FMLA dikelola oleh individu berinisial D.B, yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut. Warga juga menyebut beberapa nama lain, seperti Bos K.O, H.D, dan P.U, yang sering terlihat melakukan koordinasi dengan oknum tertentu untuk menjaga kelangsungan operasi tambang ilegal itu.

Atas kondisi ini, FMLA Banten menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku dan pendukung tambang ilegal.
  2. Investigasi mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
  3. Penutupan seluruh stockpile batubara ilegal yang tidak memiliki izin.
  4. Pemulihan lingkungan di wilayah yang telah dirusak. (Anang/RB)
Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten