CILEGON, RUBRIKBANTEN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan parkir liar di sepanjang jalan nasional kawasan Ciwandan. Melalui Kasi LLJSDPP BPTD Kelas II Banten, Ibrohim, imbauan keras disampaikan kepada seluruh perusahaan yang berada di sekitar jalur tersebut untuk tidak membiarkan kendaraan parkir sembarangan.
“Kami minta kepada seluruh perusahaan agar tidak ada lagi parkir liar di sepanjang jalan nasional Ciwandan. Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Ibrohim.
Salah satu sorotan adalah keberadaan kendaraan yang parkir liar di depan PT Dongjin. Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut bukan milik karyawan PT Dongjin, melainkan milik pihak lain yang memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat parkir.
“Parkir liar di depan PT Dongjin bukan dilakukan oleh karyawannya, tapi oleh oknum dari perusahaan lain yang memarkir kendaraannya di sana,” lanjut Ibrohim.
BPTD Kelas II Banten juga tengah mengajukan usulan kepada Kepala Balai agar menerbitkan larangan resmi terhadap parkir liar di sepanjang jalan nasional Ciwandan. Rencana ke depan mencakup pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang menandai area terlarang untuk parkir.
“Kami akan segera pasang rambu larangan parkir. Tujuannya jelas, menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, BPTD Kelas II Banten berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga keteraturan lalu lintas demi kepentingan umum.















