Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

SPMB Cilegon 2025 Gunakan Sistem Domisili, Dindikbud Siapkan Aplikasi Terintegrasi dan Layanan Bantuan

469
×

SPMB Cilegon 2025 Gunakan Sistem Domisili, Dindikbud Siapkan Aplikasi Terintegrasi dan Layanan Bantuan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan kesiapan penuh dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, usai menandatangani komitmen bersama Forkopimda di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6).

Dalam penjelasannya, Heni menyampaikan bahwa tahun ini terdapat sejumlah pembaruan, termasuk perubahan istilah dalam sistem penerimaan. “Istilah zonasi kini berubah menjadi sistem domisili, dan perpindahan tugas orang tua disebut mutasi. Semuanya sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah dan masyarakat,” ujar Heni.

Dindikbud juga menyiapkan aplikasi pendaftaran yang telah terintegrasi dengan seluruh sekolah di Cilegon, baik jenjang SD maupun SMP. Aplikasi ini akan menjadi alat utama pemantauan dan pelaksanaan SPMB oleh Dindikbud.

“Setiap sekolah sudah siap karena aplikasi ini sudah menjadi bagian dari sistem tahunan kami. Semuanya terhubung langsung ke Dindik sebagai pemantau utama,” jelasnya.

Pendaftaran siswa baru dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2025. Untuk memastikan kelancaran, Dindikbud membuka layanan bantuan pendaftaran, baik secara daring maupun luring. Orang tua yang mengalami kendala dapat mengakses bantuan melalui aplikasi atau langsung mendatangi sekolah penyedia layanan pendaftaran.

Baca juga:  Tinawati Andra Soni Bersinar di Gala Dinner Nasional PKK: Banten Angkat Wastra ke Panggung Nusantara

“Silakan datang ke Dindik jika masih bingung. Kami siap bantu, baik secara online maupun langsung ke sekolah yang melayani,” ujar Heni.

Terkait kuota, Dindikbud masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 untuk SMP. Namun, terdapat fleksibilitas dengan pengecualian tertentu. “Kalau SD maksimal bisa sampai 32, dan SMP paling banyak 35 siswa per kelas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah,” tambahnya.

Dindikbud Kota Cilegon berharap seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi orang tua dan calon peserta didik. (Abdillah/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *