Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten TangerangKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

SKANDAL APBD BANTEN 2025: Rp1,2 Triliun Diduga Fiktif, Proyek Terancam Gagal Bayar

544
×

SKANDAL APBD BANTEN 2025: Rp1,2 Triliun Diduga Fiktif, Proyek Terancam Gagal Bayar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2025 tengah menjadi sorotan tajam! Pasalnya, terdapat dugaan pos pendapatan fiktif sebesar Rp1,2 triliun dalam struktur APBD senilai Rp11,8 triliun. Temuan mengejutkan ini mengundang kekhawatiran besar terhadap potensi gagal bayar proyek pembangunan di Provinsi Banten.

Fakta mencengangkan ini terungkap dalam diskusi Bedah APBD Provinsi Banten yang digelar Ma’had Kolektif di Mandalika Coffee, Kamis (20/3). Diskusi ini menghadirkan pegiat Pattiro Banten, Bella Rusmiyanti, serta Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran BPKAD Banten, Ahmad Rasudin.

Bella Rusmiyanti mengungkapkan bahwa dalam pos “Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah” terdapat lonjakan luar biasa sebesar 1.486,20% dari tahun sebelumnya. Pada 2024, anggaran dalam pos tersebut hanya Rp109,8 miliar, namun melonjak drastis menjadi Rp1,74 triliun pada 2025.

“Temuan kami sangat mengkhawatirkan. Lonjakan pendapatan yang tidak wajar ini berpotensi tidak sesuai dengan realisasi, yang bisa berujung pada defisit anggaran dan gagal bayar proyek,” ungkap Bella.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, baik dari SK DPRD Banten maupun SE Mendagri. Menurut SK DPRD, angka untuk “Lain-lain PAD yang Sah” hanya Rp174 miliar, namun realisasi di APBD mencapai 10 kali lipat dari angka yang ditetapkan DPRD.

Baca juga:  Kadindikbud Cilegon Pastikan Sekolah Aman dari Demo dan Hoaks, Tak Ada Daring

Menanggapi tudingan ini, Ahmad Rasudin dari BPKAD Banten menjelaskan bahwa perubahan mendadak dalam struktur pendapatan APBD terjadi akibat aturan yang melarang kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 Desember 2024.

Padahal, Pemprov Banten sebelumnya telah menganggarkan kenaikan pajak kendaraan sebesar 10–12% dengan estimasi pendapatan Rp1,2 triliun. Karena aturan baru itu keluar di penghujung tahun, mereka tidak sempat menyesuaikan struktur APBD dan akhirnya memindahkan Rp1,2 triliun tersebut ke pos “Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah”, meski sebenarnya dana tersebut tidak akan pernah terealisasi.

“Kami bukan ingin memanipulasi, tapi waktunya sangat mepet. Jika mau dibereskan, kami butuh sekitar dua minggu, sementara aturannya keluar hanya dua hari sebelum tahun anggaran baru dimulai,” ujar Ahmad Rasudin.

Ia juga mengakui bahwa anggaran Rp1,2 triliun tersebut memang tidak akan pernah ada, tetapi terpaksa ditempatkan di pos lain agar struktur APBD tidak terganggu dalam perubahan di triwulan keempat.

Dugaan anggaran fiktif ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keberlanjutan proyek pembangunan di Banten. Jika pendapatan sebesar Rp1,2 triliun tidak terealisasi, bukan tidak mungkin terjadi gagal bayar seperti yang pernah terjadi di Kota Cilegon.

Baca juga:  HUT PMI ke-80 di Cilegon: Tebarkan Kebaikan, PMI dan Mahasiswa Al-Khairiyah Gelar Aksi Hijau Lawan Krisis Iklim

“Kita tidak ingin kasus gagal bayar yang terjadi di Cilegon terulang di Pemprov Banten. Apalagi, dengan kepemimpinan gubernur yang baru, ini bisa menjadi pukulan berat,” tegas Bella. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *