SERANG, RUBRIKBANTEN – Polisi berhasil membekuk dua anggota sindikat spesialis pengutil kosmetik yang beraksi di minimarket Alfamart di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke kampung halaman mereka di Sumatera.
Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, AD (32) dan AF (35), warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Mereka berencana kabur ke Sumatera menggunakan mobil Toyota Innova BE 1824 ANP.
“Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya YO (30), salah satu anggota komplotan, oleh warga dan karyawan minimarket pada Rabu (5/2) malam. YO kepergok mencuri sejumlah kosmetik dan parfum, sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” ujar Kompol Entang pada Sabtu (15/2).
Petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan yang datang ke lokasi langsung mengamankan YO dan mengumpulkan informasi tentang rekan-rekannya. Begitu mengetahui ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku untuk kabur, petugas segera melakukan pengejaran.
“Saat berada di wilayah Kota Cilegon, dua pelaku, AD dan AF, berhasil kami ringkus. Sementara satu pelaku lainnya, YA, masih buron. Dari dalam kendaraan mereka, kami menemukan sejumlah barang kecantikan serta perlengkapan mandi yang diduga hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah berulang kali mencuri barang kosmetik di sejumlah minimarket di Kecamatan Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang.
“Modus operandi mereka cukup terorganisir. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan dengan berpura-pura mencari toilet, sementara yang lain memasukkan barang curian ke dalam jaket atau baju mereka. Barang hasil curian kemudian dijual secara eceran,” beber Kapolsek.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam aksi pencurian ini.















