Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Komplotan Begal Bersenjata Parang Dibekuk di Tangerang, Satu Pelaku Ternyata Residivis

365
×

Komplotan Begal Bersenjata Parang Dibekuk di Tangerang, Satu Pelaku Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi brutal komplotan begal bersenjata tajam yang meresahkan warga akhirnya berhasil dihentikan aparat Polsek Rajeg. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Rajeg pada Kamis pagi (17/4), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengumumkan penangkapan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Rajeg.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin pagi, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Kampung Nanggul RT 03/02, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban, seorang pria berinisial I.I (39), menjadi sasaran saat pulang kerja menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol A 2485 VBA.

Menurut keterangan korban dan sejumlah saksi mata, motor korban dipepet oleh tiga pelaku yang mengendarai Honda PCX merah. Korban sempat terjatuh sebelum salah satu pelaku mengancam dengan sebilah parang dan membacok pundak kanan korban, lalu membawa kabur sepeda motornya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III dan berkoordinasi dengan Polsek Pasarkemis, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku: M.S. (21), M.I. (24), dan M.R.A. (19). M.S dan M.I ditangkap di wilayah hukum Polsek Rajeg, sementara M.R.A telah lebih dulu diamankan Polsek Pasarkemis dalam kasus serupa.

Baca juga:  Efi Afifi: Mahasiswa UIN Banten Diminta  Jadi Garda Moral Bangsa di Era Digital

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. M.S. berperan sebagai joki motor curian, M.I. membawa kabur motor hasil rampasan, dan M.R.A. bertindak sebagai eksekutor kekerasan.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah bernopol A 3726 VAT serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi turut diamankan. Dalam pengakuannya, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata.

“Langkah hukum telah kami tempuh secara menyeluruh mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti hingga gelar perkara. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Hajaji.

Kapolsek Rajeg menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Rajeg. “Tidak ada ruang bagi kejahatan, terutama di wilayah kami. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten