Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Setahun Andra Soni–Dimyati, Banten Pasang Tameng Sosial: Perda Jamsostek Lindungi Pekerja Rentan dari Risiko dan Kemiskinan

76
×

Setahun Andra Soni–Dimyati, Banten Pasang Tameng Sosial: Perda Jamsostek Lindungi Pekerja Rentan dari Risiko dan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Tahun pertama kepemimpinan Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma ditandai dengan langkah progresif dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja. Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Desember 2025, sebagai fondasi perluasan perlindungan pekerja, khususnya sektor informal dan kelompok rentan.

Regulasi ini menjadi tonggak kehadiran negara di tingkat daerah dalam memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun nonformal—mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, hingga kematian. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan arah pembangunan Banten yang tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Banner

Perda tersebut mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang bantuan pembayaran iuran melalui anggaran daerah. Skema ini menyasar kelompok yang selama ini berada di lapisan paling rawan, seperti nelayan, petani, pekerja mandiri, hingga pelaku transportasi informal.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menilai dukungan regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai langkah maju dan strategis dalam perluasan perlindungan sosial tenaga kerja.

Baca juga:  Masjid Agung Nurul Ikhlas Jadi Magnet Ramadan: Tarawih 1 Juz hingga Kajian Akbar

“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko di Serang, Jumat (13/2/2026).

Hingga Desember 2025, tercatat hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta. Pada 2026, jumlah tersebut ditargetkan meningkat dua kali lipat menjadi 10.000 pekerja, seiring perluasan kepesertaan lintas sektor.

“Saat ini masih didominasi nelayan dan petani. Namun perluasan mulai menyentuh sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial benar-benar inklusif,” kata Eko.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan manfaat nyata. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun dari pekerja rentan di Banten mencapai sekitar Rp8 miliar, sementara manfaat yang telah dibayarkan kembali kepada peserta menembus Rp20 miliar.

Baca juga:  Pandeglang Tertinggal: Jeritan Sunyi dari Ujung Banten

“Ini bukti bahwa program benar-benar kembali ke masyarakat. Tujuan utamanya mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat risiko kerja,” tegas Eko.

Dari sisi keterjangkauan, iuran tergolong ringan, yakni Rp16.800 per bulan untuk pendaftaran mandiri. Pemerintah juga memberikan stimulus potongan 50 persen sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan pada periode tertentu. Bagi masyarakat yang belum mampu, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi pembayaran agar perlindungan segera aktif.

Saat ini, sekitar 6.600 anak di Banten tetap dapat melanjutkan pendidikan berkat beasiswa jaminan sosial ketenagakerjaan setelah orang tua mereka—pekerja sektor rentan—mengalami musibah.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 pun menjadi salah satu capaian kebijakan strategis pada tahun pertama kepemimpinan Andra Soni–Achmad Dimyati Natakusuma, menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat jaring pengaman sosial, memperluas kepesertaan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan dengan prinsip negara hadir melindungi yang paling membutuhkan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!