SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan internal pemerintah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan maupun temuan pelanggaran. Pengawasan harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
Deden menegaskan, APIP tidak boleh hanya berperan sebagai pemeriksa ketika persoalan sudah terjadi. Lebih dari itu, pengawasan internal harus bertransformasi menjadi sistem peringatan dini untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan,” ujar Deden.
Menurutnya, terdapat lima fokus utama Pemprov Banten dalam memperkuat pengawasan internal, yakni pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas pengendalian intern, penguatan koordinasi antarinstansi pengawasan, kepastian tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pembangunan budaya integritas.
Kelima langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak terhadap pencegahan korupsi dan perbaikan pelayanan publik.
“Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Deden juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Penguatan APIP, lanjutnya, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi informasi, hingga memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dwi Budi Wahyuningsih, turut mengingatkan agar keberhasilan pengawasan tidak terjebak pada banyaknya temuan maupun pencapaian skor administratif.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan korupsi harus mencerminkan perbaikan nyata, bukan sekadar pemenuhan dokumen.
“Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro, menegaskan bahwa APIP harus terlibat sejak tahap perencanaan program dan anggaran, bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah kegiatan selesai.
Menurutnya, pengendalian korupsi harus dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.
“APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, mengingatkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal agar pemerintah daerah mampu mengenali potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” tegas Arif.
Melalui rakor tersebut, Pemprov Banten berharap penguatan APIP tidak berhenti pada koordinasi dan pembahasan, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.













