Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, HIMA PERSIS: Jangan Ada Kekebalan Hukum bagi Pemilik Modal Besar

13
×

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, HIMA PERSIS: Jangan Ada Kekebalan Hukum bagi Pemilik Modal Besar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat dukungan dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS). Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang kekebalan hukum bagi perusahaan bermodal besar, termasuk korporasi dengan investasi asing.

Wakil Ketua Umum HIMA PERSIS, Tommy Yandra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Banner

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla oleh Bareskrim Polri, termasuk empat korporasi bermodal asing.

Berdasarkan keterangan Bareskrim yang dirujuk HIMA PERSIS, penanganan perkara tersebut berasal dari 104 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berani dan tegas dalam menindak dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil, transparan, berbasis bukti, dan tidak boleh membedakan antara pelaku usaha dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing,” ujar Tommy Yandra, Kamis (29/10/2026).

Menurut Tommy, penindakan terhadap korporasi menjadi ujian keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki kekuatan modal dan jaringan luas.

Baca juga:  Touring Komunitas ALVA di PLN Serpong, Bukti Motor Listrik Kian Jadi Gaya Hidup Modern

Tommy menilai kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan kerusakan ekosistem. Dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas perekonomian, merusak keanekaragaman hayati, hingga membahayakan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Karena itu, negara dinilai harus memastikan seluruh kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam tetap tunduk pada aturan lingkungan.

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi hanya karena memiliki modal besar, jaringan luas, atau investasi dari luar negeri,” tegasnya.

Dorong Pengusutan hingga Aktor Intelektual

HIMA PERSIS juga mendorong Bareskrim Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi. Penyidik diminta mengembangkan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual, pembiaran, kelalaian perusahaan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun, Tommy menekankan bahwa seluruh proses pengusutan harus tetap mengedepankan alat bukti yang sah dan prinsip profesionalitas.

“Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Tommy.

Ia turut mengapresiasi penggunaan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah dalam penanganan perkara karhutla.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mengungkap hubungan antara titik awal kebakaran, wilayah konsesi perusahaan, upaya pencegahan yang dilakukan, serta kemungkinan kelalaian pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan lahan.

Baca juga:  ISF Catat Transaksi Rp25 Triliun, Gubernur Andra Soni Tegaskan Indonesia Tangguh Hadapi Tantangan Ekonomi

Investasi Jangan Mengorbankan Keselamatan Rakyat

Lebih jauh, Tommy mengingatkan bahwa kepentingan investasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, pengawasan pengelolaan sumber daya alam, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HIMA PERSIS juga memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral manusia dalam menjaga amanah sebagai khalifah di muka bumi.

“Hutan dan lahan Indonesia bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Tommy mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Selain penegakan hukum, HIMA PERSIS mendesak penguatan sistem pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, keterbukaan informasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menjaga lingkungan.

HIMA PERSIS berharap pengusutan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional.

Dengan demikian, investasi di Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!