CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik pelaksanaan acara pelepasan siswa yang boros dan memberatkan orang tua. Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, mengungkapkan bahwa Pemkot telah menyediakan fasilitas gedung milik pemerintah secara gratis bagi sekolah yang akan menggelar pelepasan siswa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025, yang menekankan pelaksanaan pelepasan secara sederhana dan melarang penyewaan gedung komersial.
“Pak Wali juga sudah menawarkan aula DPRD, aula Setda, dan aula Kominfo untuk bisa digunakan secara gratis oleh sekolah-sekolah,” ujar Heni kepada rubrikbanten.com, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, tidak semua sekolah memiliki aula atau halaman yang memadai. Oleh karena itu, gedung-gedung pemerintah itu disiapkan agar kegiatan tetap bisa berjalan tertib, nyaman, dan tanpa biaya tambahan.
“Silakan manfaatkan gedung pemerintah yang tersedia. Tidak ada alasan menyewa tempat mahal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SD Madani, Nunu Aenudin, membantah tudingan bahwa sekolahnya mengabaikan surat edaran tersebut. Ia mengklaim, keputusan soal pelepasan siswa justru telah disesuaikan dengan aturan dari Wali Kota.
“Biaya yang diberitakan Rp750 ribu itu bahkan lebih rendah dari hasil rapat komite tahun lalu. Kami tidak menyewa gedung, karena sadar akan keterbatasan dan mengikuti arahan SE,” jelas Nunu.
Ia juga menjelaskan bahwa SD Madani memang tidak memiliki aula, halaman kecil, dan area parkir terbatas, sehingga penggunaan gedung luar sempat menjadi pertimbangan, namun akhirnya dihindari.















