JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Dunia peradilan tanah air kembali diguncang. Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar dalam insiden yang diduga kuat sebagai aksi teror terhadap penegak hukum. Dugaan ini memicu gelombang kecaman keras, salah satunya datang dari Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.
Dalam catatannya yang dirilis Jumat (7/11), Luthfi Yazid menegaskan bahwa teror terhadap hakim adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Ia menyebut tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan menjadi ancaman bagi supremasi hukum yang tengah diperkuat oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo sudah berkomitmen memberantas korupsi bahkan dengan ungkapan hiperbola ‘akan mengejar koruptor sampai ke Antartika’. Maka, bila benar ini teror terhadap hakim yang mengadili perkara korupsi, itu jelas serangan terhadap semangat reformasi hukum,” tegas Luthfi Yazid.
Hakim Khamozaro Waruwu diketahui tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dalam sidang terakhir, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga menantu mantan Presiden Joko Widodo, sebagai saksi.
Sikap tegas Khamozaro, yang menyatakan tidak takut dan tidak akan mundur, mendapat pujian luas. Luthfi Yazid menyebut keberanian itu sebagai “titik awal kemenangan keadilan” yang akan membuat para koruptor ciut.
Sebagai bentuk keprihatinan dan sikap tegas terhadap insiden ini, DePA-RI mengeluarkan empat seruan penting:
- Usut Tuntas Teror!
Aparat penegak hukum diminta mengungkap dalang dan pelaku teror sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. - Segera Sahkan RUU Jabatan Hakim (RUU JH)!
RUU yang telah masuk Prolegnas urutan ke-7 harus segera diselesaikan agar jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim benar-benar diatur dan dijamin oleh negara. - Komisi Yudisial (KY) Harus Turun Tangan!
Bidang advokasi KY diharapkan proaktif agar kasus ini tidak sekadar menjadi headline sementara, melainkan momentum memperkuat perlindungan bagi para hakim. - Penuhi Janji Presiden Prabowo!
Luthfi Yazid juga menagih janji kenaikan gaji hakim yang telah dua kali disampaikan Presiden Prabowo pada 19 Februari dan 12 Juni 2025 agar tidak menjadi janji politik belaka.
Lebih jauh, Luthfi Yazid menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa, penyakit yang melumpuhkan moral dan menistakan prinsip keadilan. Ia mengingatkan, pengalaman berbagai negara termasuk Nepal yang baru-baru ini terguncang skandal korupsi—harus menjadi pelajaran penting bagi Indonesia.
“Teror ini justru harus menyulut semangat para hakim, khususnya hakim Tipikor, untuk semakin berani menegakkan hukum. Keadilan tidak boleh tunduk pada intimidasi,” tegasnya.
Dengan sikap tak gentar Hakim Khamozaro dan desakan DePA-RI yang menggema, pesan moralnya jelas:
Api teror mungkin membakar rumah, tapi tak akan pernah mampu membakar nurani dan keberanian menegakkan keadilan.















