CILEGON, RUBRIKBANTEN – Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Cilegon tengah menjadi sorotan. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, mengungkapkan adanya indikasi penggunaan bantuan yang tidak tepat sasaran hingga berujung pada pemutusan sepihak oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Belum ada informasi resmi yang masuk. Walaupun sudah ada pengurangan oleh kementerian, indikasinya bantuan itu digunakan tidak tepat sasaran,” kata Damanhuri, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, jumlah penerima PKH di Cilegon fluktuatif, sekitar 70.000 orang. Data valid terkait siapa saja yang dicoret masih menunggu kiriman resmi dari Kemensos. “Kalau ada yang kemarin menerima lalu sekarang tidak, itu pemutusan sepihak dari Kemensos, bukan dari kita. Nanti kalau ada informasi resmi, pasti kita sosialisasikan,” jelasnya.
Damanhuri juga menegaskan bahwa pemutusan bantuan bukan dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kita hanya menyalurkan, kalau pemutusan itu langsung dari kementerian,” tambahnya.
Hingga kini, sudah ada laporan dari warga terkait pencoretan penerima. “Kemarin ada laporan sekitar dua orang, biasanya menerima kemudian tidak menerima. Setelah dicek, memang terindikasi seperti itu. Makanya disampaikan apa adanya,” ujarnya.
Adapun nilai bantuan PKH bervariasi, mulai dari Rp900 ribu untuk anak sekolah hingga Rp1 juta bagi ibu hamil. Program ini sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan. Namun, jika bantuan diselewengkan, maka dianggap penerima tidak lagi berhak.
“Tujuan PKH itu pemenuhan kebutuhan dasar. Kalau sudah disalahgunakan, artinya dianggap tidak butuh. Tapi kalau keluarganya memang masih layak, tentu itu berbeda,” tutup Damanhuri.















