CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon besar-besaran untuk pokok pajak. Program ini berlaku mulai 15 September hingga 12 Desember 2025.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, H. Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi stimulus agar masyarakat segera melunasi tunggakan PBB yang menumpuk sejak tahun 1990.
“Hari ini kita launching penghapusan denda PBB 100 persen dan diskon 20 persen dari pokok ketetapan. Diskon berlaku untuk piutang tahun 1990–2024, sementara penghapusan denda penuh dari tahun 1990 sampai 2025,” ujar Dana, Senin (15/9/2025).
Program ini lahir dari analisis pemerintah bahwa piutang PBB Kota Cilegon yang mencapai Rp196 miliar tidak mengalami perkembangan signifikan dalam pelunasan. Karena itu, Pemkot berharap program penghapusan denda ini bisa menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
“Piutang ini semakin lama semakin numpuk. Yang membayar hutang tersebut tidak signifikan. Maka program ini adalah stimulus supaya masyarakat bisa bergerak membayar,” jelasnya.
BPKAD menargetkan penerimaan sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar dari program ini. Selain melalui pelayanan langsung, Pemkot juga gencar melakukan sosialisasi lewat media sosial resmi, termasuk akun Instagram BPKAD Cilegon.
“Mulai hari ini kita sepakati untuk sosialisasi secara intens, baik dari akun IG BPKAD maupun akun sosial media lainnya. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” tutup Dana.















