Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Rangkap Jabatan, Rakyat Menjerit

122
×

Rangkap Jabatan, Rakyat Menjerit

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Pernyataan Bung Karno bahwa “perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” kini terasa nyata di tengah praktik rangkap jabatan oleh pejabat publik. Ironisnya, penjajah kini bukan dari luar, tetapi dari dalam: mereka yang diberi amanah justru menumpuk kekuasaan.

Ahmad Udedi Sigit, lawyer muda asal Banten, menyoroti keras praktik rangkap jabatan, terutama di kalangan anggota DPRD. Menurutnya, tindakan ini berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan, memperparah ketimpangan sosial, dan menjadi pintu masuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ketika pejabat rangkap jabatan menikmati fasilitas dan akses ganda, rakyat justru mengalami rangkap penderitaan,” tegasnya.

DPRD sebagai representasi rakyat semestinya menjadi pilar pengawasan dan penyambung aspirasi masyarakat. Dalam UU MD3, telah diatur secara jelas bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, PNS, TNI/Polri, hingga profesi seperti pengacara dan notaris yang beririsan dengan tugas legislatif.

Namun sayangnya, celah dalam frasa “pekerjaan lain yang ada hubungannya” dalam Pasal 400 ayat (2) UU MD3, menimbulkan ambiguitas dan kerap dimanfaatkan untuk mengakali aturan hukum.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Heboh Isu OTT Money Politik di Mancak, Polisi Tegaskan: Tidak Ada Bukti, Itu Cuma Isu

Ahmad menegaskan, “Perlu keberanian publik untuk melaporkan pelanggaran ini ke Badan Kehormatan DPRD (BKD). UU jelas memberikan ruang kepada siapa pun untuk mengawasi.”

Jika terbukti melanggar, anggota DPRD bisa dikenakan pemberhentian antar waktu (PAW). Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perselisihan,” pungkasnya, mengutip kaidah hukum Islam, Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfaú al-khilaf.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten