RUBRIKBANTEN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menjatuhkan putusan yang mengguncang internal IAIN Langsa. Dalam sidang perkara Nomor: 1/G/2025/PTUN.BNA, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Langsa yang memberhentikan Dr. Mawardi Siregar, MA dari jabatan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), cacat hukum secara prosedur dan substansi.
“SK-nya sudah resmi dibatalkan. Pemberhentian ini jelas tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan statuta institusi,” tegas Fadjri, kuasa hukum Mawardi.
Putusan ini menguatkan gugatan Dr. Mawardi melalui Kantor Fadjri, SH and Partner di Banda Aceh. Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Husein Amin Effendi, SH, MH, PTUN menyatakan SK Rektor IAIN Langsa Nomor: 788 Tahun 2024 batal demi hukum.
Majelis menilai pengangkatan Dr. T. Wildan, MA sebagai dekan baru dan pemberhentian Mawardi Siregar dilakukan tanpa prosedur sah serta bertentangan dengan prinsip good governance.
Tak hanya itu, PTUN mewajibkan Rektor untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi Mawardi ke posisi semula sebagai dekan periode 2023–2027. Putusan ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
“Kami mendesak Rektor IAIN Langsa segera menindaklanjuti putusan ini. Jika diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan termasuk pelaporan pelanggaran disiplin ASN yang dapat berujung pada pencopotan sebagai Rektor maupun PNS,” ancam Fadjri.
Putusan ini menjadi sorotan publik akademik, mengingat pentingnya supremasi hukum di lingkungan pendidikan tinggi. Penolakan untuk melaksanakan putusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola institusi negara.















