Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

PTUN Tolak Gugatan Mantan Sekda, Akademisi UIN Banten: Kemenangan Reformasi Birokrasi di Cilegon

73
×

PTUN Tolak Gugatan Mantan Sekda, Akademisi UIN Banten: Kemenangan Reformasi Birokrasi di Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dinilai menjadi tonggak penting bagi penguatan reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Syaeful Bahri, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PTUN memberikan legitimasi hukum terhadap kewenangan Wali Kota Cilegon dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian jabatan pimpinan tinggi sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.

Banner

“Kami menyambut baik putusan PTUN Serang yang menolak gugatan mantan Sekda Cilegon. Putusan ini merupakan legitimasi hukum bahwa Wali Kota Cilegon memiliki wewenang penuh dan sah secara prosedural dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian jabatan pimpinan tinggi daerah sesuai dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan strategis Kota Cilegon,” ujar Syaeful Bahri saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Kamis (25/6/2026).

Syaeful yang juga pernah menjadi saksi fakta dalam persidangan PTUN tersebut menegaskan terdapat tiga makna penting dari putusan tersebut.

Baca juga:  Jumlah Penduduk Hampir Tembus 500 Ribu, DPRD Cilegon Berpotensi Tambah Kursi

Pertama, putusan itu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, kebijakan evaluasi dan penataan jabatan yang dilakukan kepala daerah demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi mendapat perlindungan hukum selama dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan right sizing atau perombakan jabatan yang dilakukan untuk kepentingan organisasi pemerintahan memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Kedua, putusan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis, termasuk posisi Sekda dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lainnya.

Dengan berakhirnya sengketa hukum tersebut, lanjut Syaeful, pemerintah daerah kini dapat lebih fokus melaksanakan asesmen kompetensi dan kepribadian secara objektif guna mendapatkan pejabat yang profesional dan berintegritas.

“Tugas panitia seleksi memastikan figur yang terpilih benar-benar fit and proper, memiliki kompetensi, integritas tinggi, serta bebas dari konflik kepentingan maupun beban masa lalu,” ujarnya.

Ketiga, putusan PTUN Serang dinilai memberikan pesan moral yang kuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan, menurutnya, merupakan amanah yang dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan kinerja, integritas, dan tingkat kepercayaan publik.

Baca juga:  Kantor Mebel di Pasar Kranggot Cilegon Ludes Terbakar, Damkar Gerak Cepat Padamkan Api dalam 1 Jam

“Hal ini seharusnya menjadi motivasi bagi seluruh ASN di Kota Cilegon untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar menunggu kenaikan pangkat secara otomatis,” tegasnya.

Putusan PTUN Serang tersebut sekaligus menandai berakhirnya sengketa hukum terkait jabatan Sekda Cilegon dan membuka ruang bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk melanjutkan agenda penataan birokrasi serta pengisian jabatan strategis guna mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!