CILEGON, RUBRIKBANTEN – Promosi jabatan yang diterima Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Metro Jaya dinilai sejalan dengan rekam jejak kinerjanya selama memimpin Polres Cilegon.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri yang tertuang dalam tujuh Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2026.
Selama menjabat sebagai Kapolres Cilegon, AKBP Martua berhasil mengungkap sejumlah perkara menonjol yang menyita perhatian publik, baik di tingkat regional maupun nasional.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian luas adalah kasus pembunuhan anak dari Dewan Pakar PKS Cilegon, Maman Suherman, yang terjadi pada 16 Desember 2025. Kasus tersebut sempat menjadi atensi nasional karena menyita perhatian masyarakat.
Melalui kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Cilegon, pelaku berinisial HA berhasil ditangkap pada Januari 2026 di kawasan Ciwedus, Kota Cilegon.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah mewah. Aksi pembunuhan itu dipicu motif ekonomi, yakni untuk melunasi utang. Pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun aksinya dipergoki korban. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia sebelum melarikan diri.
Keberhasilan mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi karena mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Cilegon dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Tak hanya itu, di bawah kepemimpinan AKBP Martua, Polres Cilegon juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum intelijen di lingkungan Satpol PP Kota Cilegon berinisial MA.
Dalam konferensi pers pada April 2026, AKBP Martua mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,99 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mengedarkan sekitar 150 gram sabu sejak Februari 2026.
AKBP Martua menegaskan bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut tidak berkaitan dengan lingkungan kerja tersangka di Satpol PP. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.
Deretan keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminal maupun peredaran narkotika menjadi bagian dari catatan kinerja AKBP Martua selama memimpin Polres Cilegon.
Kini, dengan promosi sebagai Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, pengalaman dalam menangani kasus-kasus kriminal dan narkotika diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di salah satu wilayah hukum dengan tingkat kerawanan tertinggi di Indonesia.















