CILEGON, RUBRIKBANTEN – PT Wahana Karya Maritim (WKM) akhirnya angkat bicara terkait protes masyarakat nelayan yang mempertanyakan legalitas proyek reklamasi di kawasan Pulomerak. Pihak perusahaan menegaskan seluruh kegiatan reklamasi yang tengah berjalan telah berizin resmi dan sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan PT WKM, Susi, membantah keras tudingan bahwa perusahaan melakukan aktivitas pengurugan tanpa dasar hukum. Ia memastikan bahwa semua dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan izin reklamasi dari Kementerian Kelautan, telah lengkap sebelum proyek dilaksanakan.
“Kalau nggak ada izinnya, kami nggak berani melakukan reklamasi. Kami taat kok sama aturan. Kami punya izin reklamasi dan AMDAL,” tegas Susi saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Untuk memperkuat pernyataannya, Susi bahkan memperlihatkan sejumlah dokumen penting yang menjadi landasan hukum proyek tersebut, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung lainnya.
Ia mengungkapkan, sebelum proyek dimulai, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat kepolisian dan lembaga lingkungan hidup, guna memastikan semua aspek administratif dan teknis berjalan sesuai prosedur.
“Semua sudah kami temui satu-satu. Kami juga minta pendampingan ke Polda dan menunjukkan izin-izin yang kami punya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa proses perizinan reklamasi telah dilakukan sejak 2018, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Meski demikian, izin tersebut telah diperbarui melalui adendum AMDAL pada 2023, agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan terbaru.
“Sudah lama kita urus izin-izin ini. Tahun 2018 sempat tertunda karena Covid, tapi kami pastikan semua sudah sah dan diperbarui,” ujarnya.
Terkait dengan konsultasi publik, Susi juga menegaskan bahwa masyarakat sekitar telah dilibatkan secara langsung dalam penyusunan dokumen lingkungan dan memberikan persetujuan terhadap kegiatan reklamasi tersebut.
“Semua sudah tanda tangan dan menyetujui. Mereka juga ikut waktu kita ngurus izin di DLH Banten,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, PT Wahana Karya Maritim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan proyek reklamasi secara transparan, sesuai hukum, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan pesisir Pulomerak.















