SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal proses PSU dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
“Kita kawal PSU ini dengan baik, dengan penuh tanggung jawab, dengan tertib, dengan penuh kesadaran, dan dengan riang gembira,” ujar Tatu kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor, Selasa, 15 April 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS dan menggunakan hak konstitusionalnya. Menurutnya, PSU ini adalah kesempatan penting untuk memilih pemimpin daerah lima tahun ke depan.
“Gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap oleh masing-masing masyarakat bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tatu berharap masyarakat tidak bersikap masa bodoh terhadap pelaksanaan PSU. Ia menekankan pentingnya kehadiran masyarakat di TPS untuk menjaga tingkat partisipasi pemilih.
“Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi kita tidak turun, tidak boleh masa bodoh, karena ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu, angka partisipasi pemilih tercatat sebesar 73,6 persen. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 menggunakan hak pilihnya. Suara sah tercatat sebanyak 831.493, sementara suara tidak sah berjumlah 72.726.
KPU Kabupaten Serang memastikan kesiapan menggelar PSU pada 19 April 2025 di 2.355 TPS, dengan DPT sebanyak 1.225.871 orang.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Tatu mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan waktu kepada karyawannya yang harus masuk kerja pada hari tersebut untuk tetap bisa mencoblos.
“Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya.
Tatu menegaskan, target partisipasi pemilih pada PSU ini diharapkan minimal sama seperti sebelumnya, bahkan lebih tinggi. Ia menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan Kabupaten Serang.
“Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” pungkasnya. (*)















