Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianOrganisasiPemerintahSosial

Proyek Wisata Gunung Pinang Disetop! Warga Ngamuk, Izin Lingkungan Belum Kantongi Restu

1222
×

Proyek Wisata Gunung Pinang Disetop! Warga Ngamuk, Izin Lingkungan Belum Kantongi Restu

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Proyek pengembangan wisata alam di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Warga setempat geram karena aktivitas pembangunan diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan (Amdal) dan tanpa koordinasi dengan pihak pemerintah desa.

Kemarahan warga memuncak setelah mengetahui bahwa proyek yang berada di kawasan hutan itu belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengonfirmasi bahwa kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara.

“Kegiatan itu dihentikan kemarin, hari Minggu. Karena memang ada salah satu perizinan, yaitu izin lingkungan, yang belum selesai,” kata Adang kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, meski Perhutani telah memproses dan mengeluarkan izin lingkungan dari sisi kelembagaan mereka, izin dari DLH Banten masih dalam proses dan belum diterbitkan.

“Kita sudah rapat juga dengan Dinas Lingkungan Hidup agar izin lingkungannya segera diproses. Hari ini rencananya mau ada sosialisasi, tapi saya belum tahu hasilnya,” ujarnya.

Baca juga:  Trotoar Jadi Tempat Sampah: Warga Serang Dituding Biang Kerok JLS Kotor

Adang menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari kerja sama pemanfaatan kawasan hutan, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk DLH.

“Izin dari Perhutani tidak dibatalkan, namun karena ini kerja sama kawasan hutan, maka harus dilengkapi dengan izin dari dinas lain. Izin lingkungan dari DLH Banten itu yang sedang dalam proses,” tambahnya.

Warga meminta agar seluruh proses izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan, guna menghindari kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial di kemudian hari. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *