CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan praktik monopoli dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal mencuat dalam proyek konstruksi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Isu tersebut menyeruak setelah adanya penunjukan langsung dalam pengelolaan sisa material proyek tanpa mekanisme tender terbuka.
Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak terkait pengelolaan kabel eks proyek PT LCI yang dilakukan oleh PT HEIN Global Utama selaku kontraktor utama. Menurutnya, PT CBN ditunjuk secara langsung tanpa proses lelang terbuka, sehingga menutup peluang pengusaha lokal di Cilegon dan Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi setara.
Padahal, proyek konstruksi PT LCI telah rampung sebelum peresmian oleh Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material konstruksi berupa kabel yang kondisinya masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.
“Ini bukan barang rongsok. Masih bernilai dan bisa dimanfaatkan. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima,” ujar Husen kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Husen menegaskan, hingga saat ini PT Insing Dwi Perkasa maupun sejumlah perusahaan lokal lainnya tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, ataupun komunikasi resmi. Namun, secara tiba-tiba Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan langsung diberikan kepada PT CBN.
“Kami sama sekali tidak diberi ruang. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi kesempatan yang ditutup sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan kuat adanya pengaruh salah satu direksi PT CBN yang sebelumnya pernah berstatus tersangka dan sempat ditahan Polda Banten dalam kasus premanisme. Sosok tersebut diduga memiliki peran dominan dalam proses penunjukan pekerjaan tanpa melibatkan pengusaha lokal lain di Banten.
Menurut Husen, praktik semacam ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk melibatkan pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, SH, menilai perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif membuka indikasi pelanggaran Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli, serta Pasal 19 huruf a dan d tentang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain,” ujar Firman.
Ia menambahkan, jika terbukti terdapat pengaturan pemenang atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu, perkara ini berpotensi merambah ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Selain itu, Firman juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 263 KUHP apabila ditemukan rekayasa administrasi atau dokumen dalam proses penunjukan pekerjaan.
“Jika ada kesepakatan tertutup dan pengondisian sejak awal, itu bukan lagi pelanggaran etika bisnis, tapi sudah masuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pihaknya meminta PT HEIN Global Utama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan pekerjaan tersebut demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas iklim usaha di Cilegon dan Banten. Firman juga menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun menempuh jalur pidana.
“Pengusaha lokal Banten tidak meminta dikasihani. Kami hanya menuntut keadilan dan kepatuhan pada hukum,” pungkasnya.















