LEBAK, RUBRIKBANTEN – Proyek pembangunan jalan Ciparay-Cikumpay di Kabupaten Lebak menuai sorotan tajam setelah ditemukan potensi kelebihan bayar mencapai Rp5,7 miliar. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengakui temuan tersebut dalam evaluasi audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten.
Tak hanya itu, proyek yang mengalami keterlambatan hingga 90 hari tersebut juga dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar. Namun, alih-alih memutus kontrak, DPUPR memilih memberi kesempatan kepada penyedia jasa menyelesaikan proyek, dengan dalih asas kemanfaatan bagi masyarakat.
“Jika diputus kontraknya, dampaknya bisa lebih merugikan masyarakat. Maka kami berikan kesempatan penyedia menyelesaikan proyek,” kata Arlan dikutip media rubrikbanten.com di akun instagram @DPUPRBANTEN (31/5/2025).
DPUPR memastikan bahwa potensi kelebihan bayar dan denda keterlambatan tersebut akan dipotong pada tagihan akhir proyek. Arlan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil audit sesuai arahan Penjabat Gubernur Banten, Andra Soni.
“Arahan Pak Gubernur sangat jelas, apapun hasil audit BPK harus ditindaklanjuti, tanpa melihat ini kerjaan siapa,” tegasnya















