Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Prof Wawan Nahkodai Baznas Banten, Zakat Didorong Jadi Mesin Pembangunan Daerah

39
×

Prof Wawan Nahkodai Baznas Banten, Zakat Didorong Jadi Mesin Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Prof. Dr. Wawan Wahyuddin, yang juga dikenal sebagai mantan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, resmi menahkodai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menjadikan zakat sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.

Gubernur Banten Andra Soni secara langsung melantik lima pimpinan Baznas Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (29/12/2025). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 692 Tahun 2025.

Adapun susunan pimpinan Baznas Provinsi Banten yang dilantik yakni Wawan Wahyuddin sebagai Ketua, Rachmat sebagai Wakil Ketua I, Pery Hasanudin Wakil Ketua II, Saepuddin Asy-Syadzily Wakil Ketua III, serta Suhud sebagai Wakil Ketua IV.

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa potensi zakat di Provinsi Banten sangat besar dan sebanding dengan potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Menurutnya, zakat harus ditempatkan sebagai bagian dari komponen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.

Baca juga:  Banten Genjot Kualitas SDM: Bonus Demografi 70% Jadi Mesin Emas Menuju 2045

“Potensi zakat kita sangat besar, setara dengan CSR perusahaan. Ini bisa menjadi salah satu kekuatan untuk membangun Provinsi Banten lebih cepat,” ujar Andra Soni.

Ia menekankan pentingnya integrasi pengelolaan zakat dengan perencanaan pembangunan daerah yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam hal ini, Baznas diminta terlibat aktif agar penyaluran zakat berjalan selaras dengan program pemerintah, terencana dengan baik, serta tetap mematuhi ketentuan hukum.

“Tidak boleh sporadis. Harus terencana, berdampak nyata bagi masyarakat Banten, dan tidak melanggar hukum. Fondasi yang dibangun pengurus sebelumnya sudah sangat baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andra Soni juga menginstruksikan Baznas kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat. Ia mengingatkan bahwa ekosistem zakat bertumpu pada tiga pilar utama, yakni muzaki, mustahik, serta peran pemerintah bersama pengelola zakat.

Gubernur berharap kepengurusan baru Baznas Provinsi Banten mampu menghadirkan terobosan, khususnya dalam pengembangan zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan.

Baca juga:  Kecamatan Citangkil Raih Peringkat 1 Pelayanan Publik se-Kota Cilegon 2025

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Banten periode 2025–2030, Wawan Wahyuddin, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mengelola dana umat secara profesional, optimal, dan transparan.

Ia juga mengungkapkan strategi baru dalam memperluas basis penghimpunan zakat, tidak hanya dari sektor perusahaan dan swasta, tetapi juga menyasar sektor ekonomi kreatif dan digital yang dinilai memiliki potensi besar.

“Kami akan mengoptimalkan potensi zakat dari perusahaan dan sektor swasta, termasuk peluang dari ekonomi digital yang terus berkembang,” pungkas Wawan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *